Pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 yang memperluas cakupan ekonomi kreatif menjadi 21 subsektor. Langkah ini memberikan ruang lebih besar bagi pelaku industri kreatif untuk berkembang sesuai perkembangan zaman.
Dengan adanya regulasi baru ini, berbagai kegiatan ekonomi yang sebelumnya belum tercakup kini bisa masuk dalam kategori resmi. Hal tersebut memudahkan pelaku usaha untuk mengakses program pendukung dari pemerintah, mulai dari pelatihan hingga pendanaan.
Salah satu dampak yang bisa dirasakan adalah peningkatan peluang kerja. Ekonomi kreatif selama ini dikenal mampu menyerap tenaga kerja muda dengan cepat. Perluasan subsektor berpotensi membuka lebih banyak lapangan pekerjaan di daerah-daerah yang selama ini belum banyak tersentuh program ekonomi kreatif.
Latar belakang kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Sektor kreatif terbukti lebih tangguh karena bisa beradaptasi dengan cepat lewat platform digital. Dengan 21 subsektor, pemerintah berharap kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional semakin signifikan.
Selain itu, perluasan ini membuka peluang kolaborasi dengan sektor lain seperti pariwisata dan teknologi. Misalnya, subsektor baru bisa mencakup konten digital yang terintegrasi dengan destinasi wisata, sehingga menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan.
Pelaku usaha kecil dan menengah di bidang kreatif juga diharapkan mendapat manfaat langsung. Mereka bisa lebih mudah mendaftarkan usahanya dan mengikuti program sertifikasi atau inkubasi yang disediakan pemerintah. Ini penting agar skala usaha mereka bisa naik kelas.
Secara keseluruhan, Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi di masa depan. Implementasinya perlu diawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku di lapangan.





